Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menang PK, KAI tak Langsung Robohkan Center Point

Sabtu, 25 April 2015 – 02:12 WIB
Menang PK, KAI tak Langsung Robohkan Center Point - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Center Point di Medan.

Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.

PT KAI sendiri sudah mengetahui adanya putusan dimaksud. Hanya saja, perusahaan plat merah yang dipimpin Edi Sukmoro itu belum memutuskan langkah-langkah selanjutnya setelah keluarnya putusan PK.

"Kami harus menunggu salinan putusan PK, bagaimana bunyi amar putusannya. Kalau sudah tahu, barulah kita bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (24/4).

Namun diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal. Intinya, langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.

Agus mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.

"Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait," kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.

Apakah KAI akan merobohkan bangunan Center Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Center Point. "Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana," terang Agus.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close