Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menang PK, KAI tak Langsung Robohkan Center Point

Sabtu, 25 April 2015 – 02:12 WIB
Menang PK, KAI tak Langsung Robohkan Center Point - JPNN.COM

Sementara, Dirut PT KAI Edi Sukmoro belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi ponselnya, mantan Direktur Aset KAI itu tidak merespon. Begitu pun, pertanyaan lewat layanan pesan singkat juga tidak dibalas.

Yang pasti, dalam beberapa kali kesempatan, pernyataan Edi cukup keras terkait kasus ini. Dia juga pernah mengatakan tidak akan mau bekerjasama dengan pihak yang menurutnya melakukan kejahatan, mencaplok lahan milik negara.

Di situs resmi MA diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn, Nurul Elmiyah, DR., SH., MH, dan Djafni Djamal, SH., MH. Panitera Pengganti Nawangsari, SH., MH. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan. (sam/gir/jpnn)

 

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close