Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan

Kamis, 08 Agustus 2024 – 20:02 WIB
Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan - JPNN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Menurut Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat rekomendasi dari FKUB.

"Kan, perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudaratnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," tutur Anwar.

Dia juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Wapres Menyentil Menag Yaqut

Sebelumnya, Wapres RI Ma'ruf Amin tegas menolak penghapusan rekomendasi FKUB dalam revisi aturan persyaratan pendirian rumah ibadah.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Wapres menjelaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama yang dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Penegasan itu disampaikan Wapres merespons pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, cukup dari Kemenag.

Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Wapres RI Ma'ruf Amin menyentil Menag Yaqut Cholil Qoumas soal revisi syarat pendirian rumah ibadah yang mencoret rekomendasi FKUB. MUI minta penjelasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA