Menangis saat Terima Rp 1,3 M dari BPJS TK
Sabtu, 05 Juli 2014 – 12:49 WIB
”Melaporkan upah apa adanya dan tertib membayar iuran. Dengan begitu BPJS segera bisa memberikan hak-hak karyawan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pemberian klaim JHT dan JK itu sebagai bukti komitmen pemerintah dalam perlindunga jaminan sosial karyawan. Hardi menyebut, kasus serangan jantung almarhum tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Hal itu sebagai perluasan dari definisi kecelakaan kerja. Yakni, meninggal dunia dalam rangka menjalankan kerja. Jika hanya dianggap sebagai kematian biasa, nilai klaim yang didapatkan jauh lebih kecil. (dni)