Menantu Pukul Mertua Pakai Linggis Hingga Tewas
Sabtu, 11 Juni 2011 – 13:04 WIB
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP M Simaremare. Dengan pengamanan sekitar 30 personel. Turut ke lokasi Kabag Ops Kompol Burhanuddin, dan Kasat Sabara AKP Hanny Junianto serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dirman Sirait dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sis Sugiat. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Kasus ini ditangani dua pembantu penyidik muda Brigpol F. Sirait dan Briptu Rangga Askar.
Untuk diketahui, mayat korban ditemukan pertama oleh anaknya, Slamet (31). Tidak jauh di belakang rumah tersangka. Slamet sengaja ke rumah tersangka setelah menerima SMS dari tersangka kalau korban telah tewas. Korban tewas setidaknya dengan tiga luka akibat benda tajam. Maruki mengalami luka di bagian kepala yang panjangnya mencapai 6 cm, dengan kedalaman sekitar 2 cm. Dia juga mengalami luka robek pada bahu sebelah kanan, lengan sebelah kanan dan telinga kanan. Akibatnya, telinga kanan korban mengeluarkan darah. Serta lebam pada mata sebelah kiri. Tersangka sendiri dibekuk polisi sekitar sebulan lalu.(sip)