Menata 9 Juta Hektare Tanah, BPN Butuh Konsolidasi Infrastruktur
Penyebabnya adalah tanah transmigrasi yang sudah lama tidak dikelola subjeknya sudah berbeda.
"Nah, ketika mau dilegalisasi, subjek dan objek kan harus klop. Ini jadi tantangan tersendiri, sedang dipikirkan untuk terobosan regulasi, bagaimana masalah ini bisa kita selesaikan," tutur Wamen Surya.
Lebih lanjut Surya Tjandra menuturkan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ada dua, yaitu tanah eks-HGU dan tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Penyelesaiannya sebagian besar memang harus bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saat ini sudah ada yang dilepaskan sejumlah 2,7 juta hektare dengan perincian 1,5 juta hektare sudah menjadi APL dan 1,7 juta hektare masih dalam bentuk pencadangan atau masih masuk ke dalam kawasan hutan," ungkapnya.
Menurut Wamen Surya yang jadi kendalanya adalah menentukan posisi tanah dan masyarakat siapa yang menerimanya.
"Itu butuh kolaborasi yang intensif dan itu yang sedang diperjuangkan sejak saya bertugas sebagai koordinator pelaksana GTRA pusat. Jadi, kolaborasi internal dan eksternal kami dorong," tambahnya.
Wamen Surya memaparkan ada juga sumber TORA untuk redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.