Menata Setara Nilai Kursi Parlemen
Oleh: H. M. Lukman Edy, M.Si *)jpnn.com - Pada rapat kerja Pansus RUU Pemilu dengan pihak pemerintah beberapa waktu lalu telah disepakati beberapa isu pokok, meliputi: kebutuhan penambahan jumlah kursi DPR RI dan persebarannya di masing-masing dapil (realokasi dapil), Parliamentary Tresholad, metode konversi suara ke kursi, serta tentang Presidential Treshold. Dalam kesempatan ini, penulis akan fokus pada persoalan penambahan kursi parlemen, baik DPR maupun DPRD.
Pada prinsipnya tidak ada aturan baku dalam menentukan berapa jumlah kursi anggota parlemen di berbagai Negara di dunia, namun demikian Fraksi-fraksi di DPR berusaha untuk menentukan formula penetapan jumlah kursi setidaknya berdasarkan atas tiga hal; pertama, adanya kebutuhan faktual untuk melakukan penambahan karena lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Kalimantan Utara; hal mana seperti diatur dalam Undang-undang pemilu sebelumnya bahwa masing-masing propinsi sebagai sebuah dapil minimal memperoleh alokasi 3 kursi.
Masalahnya, jika mengikuti logika kebutuhan ini semata, dengan memberikan penambahan 3 kursi untuk Kalimantan Utara, hal ini akan menyisakan dua masalah baru, yakni: 1) norma ini menyebabkan RUU Pemilu sekarang ini tidak berdimensi jangka panjang apabila terjadi pemekaran DOB lagi di kemudian hari.
Sebaliknya jika ditentukan ketentuan bahwa setiap terjadi pembentukan DOB baru akan secara otomatis memperoleh 3 kursi, maka dikhawatirkan akan terjadi pertambahan jumlah anggota DPR yang tidak terkontrol lantaran merebaknya gelombang pemekaran DOB.
Di luar pertimbangan akan lahirnya DOB di banyak daerah muncul pula permintaan agar dapil luar negeri dipisahkan menjadi dapil tersendiri, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang di luar negeri telah mencapai angka mendekati 3 juta.
Keberadaan warga Negara Indonesia di luar negeri dipandang telah memberikan sumbangsih yang besar kepada Negara, bukan saja dalam kerangka menghasilkan devisa namun juga sebagai “jendela Indonesia” bagi masyarakat dunia; karenanya layak memperoleh apresiasi dalam penyaluran hak-hak politiknya. Pilihan menjadikan penduduk Indonesia di luar negeri ini tentu saja akan membutuhkan alokasi kursi minimal sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang ini nantinya.
Kedua, penambahan kursi DPR didasarkan atas teori pemilu tentang rumusan hubungan sistematis antara jumlah anggota parlemen dengan jumlah penduduk dalam dalil matematika (cube law). Salah satu teori yang terkenal tentang hal ini dikemukakan oleh Rein Taagepera dan Matthew S Shugart yang menyatakanbahwa besar jumlah parlemen adalah akar pangkat 3 dari jumlah penduduk suatu Negara.
Di sini, Negara diibaratkan sebagai tubuh, dan parlemen adalah jantungnya; dimana volume jantung adalah akar pangkat tiga dari volume tubuh [Perludem 2011].