Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana

Sabtu, 06 Juli 2019 – 12:39 WIB
Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kabar buruk datang untuk Baiq Nuril Maknun, Jumat (5/7) kemarin. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjaun kembali atau PK yang dia ajukan enam bulan lalu. Buat Nuril, kabar itu tidak ubahnya petir di siang bolong. Nyaris memupus harapannya untuk bebas dari hukuman enam bulan penjara berikut denda Rp 500 juta.

PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa menyelamatkan Nuril dari hukuman. Karena itu, mantan pegawai SMAN 7 Mataram tersebut kaget bukan main begitu mendapat kabar dari Jakarta. ”Tentu (Nuril) sangat terkejut dengan adanya putusan itu,” ungkap salah seorang penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi.

Untuk itu pula, dia bersama tim penasihat hukum di Mataram berupaya menenangkan Nuril. Walau MA menolak PK, bukan berarti perjuangan mereka berakhir. Aziz memastikan pihaknya akan terus berupaya sampai kliennya bisa bernapas lega.

Lantaran upaya hukum sebagaimana tersedia dalam sistem hukum di tanah air sudah habis, jalan terakhir yang bisa diambil untuk menyelamatkan Nuril adalah meminta Presiden Joko Widodo bersikap. ”Yaitu amnesti. Dan itu kewenangan prerogatif dari bapak presiden,” ujarnya.

Sejak perkara Nuril mendapat sorotan akhir tahun lalu, Presiden Jokowi memang turut memantau perkembangan perkara tersebut. Dia bahkan tegas menyebutkan, mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Nuril. Termasuk di antaranya PK.

Bila PK masih belum bisa menolong Nuril, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya akan turun tangan. Tentu sesuai kewenangan yang dimiliki oleh presiden. Saat itu, Jokowi sempat menyinggung bisa menolong Nuril melalui grasi. Namun, jalan yang dinilai paling tepat untuk menyelamatkan Nuril adalah amnesti. Sebab, Nuril tidak memenuhi prasyarat untuk memeroleh grasi.

BACA JUGA: PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE

Di antaranya hukuman yang dijatuhkan kepada Nuril. Penerima grasi minimal dihukum dua tahun penjara. ”Yang tepat adalah amensti,” kata Aziz. ”Jadi, kami mengharapkan bapak presiden bisa melihat persoalan ini,” tambahnya.

Mantan pegawai SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun kaget bukan main begitu mendapat kabar dari Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close