Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang diketuai Ahmad Yani secara resmi melaporkan tiga orang hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim terkait sidang kasus gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY).
Ketiganya ialah Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis, Hakim Anggota Saifudin Zuhri, dan Hakim Adhoc Joko Subagyo.
"Kedatangan kami ke sini dalam rangka melaporkan pengaduan dan dugaan keras pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Ahmad Yani di Gedung KY, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).
Ahmad Yani menjelaskan legal standing terkait aduannya itu sudah dianggap memenuhi syarat.
"Legal standing-nya saya kira memenuhi syarat karena dia (Irjen Napoleon Bonaparte, red) adalah yang mengalami proses pelanggaran atau yang berdampak atas pelanggaran pelaku atas kode etik perilaku hakim," kata dia.
Ahmad Yani menegaskan kliennya memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan antara kliennya dengan Tommy Sumardi terkait kasus penghapusan red notice.
Namun, dalam perjalanan persidangan pemutaran rekaman tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
"Di dalamnya terdapat informasi penting siapa sesungguhnya yang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra. Bahkan melibatkan nama-nama orang penting," ungkapnya.