Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial
Ahmad Yani menyebutkan tanpa dibukanya rekaman yang dimiliki kliennya kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan.
"Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," lanjut dia.
Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut juga dinilainya telah mengingkari hak untuk membuktikan kliennya tidak bersalah sebagaimana Pasal 37 ayat (2) UU Tipikor.
"Untuk itu, kepada Peradilan Tertinggi Mahkamah Agung dan hakim-hakim agung yang mulia dapat kiranya membuka rekaman tersebut sehingga perkara ini dapat menjadi terang benderang," tutur Ahmad Yani. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: