Menggempur Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Lancarkan Dua Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Kudus melancarkan dua penindakan terhadap rokok ilegal. Kedua penindakan tersebut terlaksana pada tanggal 17 dan 18 Juni 2019.
Pada penindakan pertama, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan yang digunakan untuk menimbun/mengemas BKC berupa rokok yang diduga ilegal. Dari informasi tersebut tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjutinya dengan melakukan penindakan.
“Sesampainya di lokasi, tepatnya di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tim menemukan bangunan dimaksud. Dari penindakan ini didapatkan total barang bukti berupa rokok yang diduga ilegal sebanyak 493.400 batang dengan total nilai barang sebesar Rp352.781.000.
BACA JUGA: Sukses Menggempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng & DIY Dapat Pujian
Potensi kerugian negara yang diselamatkan Bea Cukai Kudus sebesar Rp232.916.871. Untuk keperluan lebih lanjut, petugas membawa barang hasil penindakan ke kantor untuk dilakukan pengamanan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.
Keesokannya, masih menurut Iman, petugas melaksanakan penindakan kedua terhadap dua bangunan di wilayah Jepara dan berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 20.450 batang.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan pada sebuah bangunan di Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Jepara. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta terdapat rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diduga ilegal dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai. Kemudian penindakan berlanjut hingga sekitar pukul 13.15 WIB. Menuju ke Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, tim menemukan bangunan dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan pada bangunan tersebut, tim menemukan rokok yang diduga ilegal berjenis sama,” ungkapnya.
Dari penindakan terhadap dua bangunan tersebut, tim berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp14.621.750 serta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9.653.729. Sebagai tindak lanjut, petugas membawa barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.