Mencoreng Nama Baik Polri, 2 Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ini Terancam Dipecat
Di mana satu oknum anggota polisi, yakni Bripda Gi salah prosedur ketika berada di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan Bripda Gi disidangkan terkait kasus penggunaan senjata api tanpa izin saat peristiwa tersebut serta memasuki kelab malam.
Hadir dalam sidang tersebut Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana, SIK selaku Pimpinan Sidang bbersama Kabag Ren Kompol Sunarso sebagai Pendamping I, Kabag Log Kompol Telaum Banua pendamping II, Kasi Propam Iptu Edwar Gultom sebagai Penuntut, Aipda Epri sebagai pendamping terduga pelanggar.
Dalam sidang ini Iptu Edwar Gultom sebagai penuntut membacakan tuntutan terhadap Bripda Gi diduga pelanggar disiplin berupa memasuki klub malam dan penggunaan senpi tanpa izin dari pimpinan kesatuan.
Kemudian, untuk satu oknum anggota yang juga diduga melanggar disiplin, yakni Bripda Al sebagai peminjam senjata terhadap Bripda Gi.
Dalam sidang disiplin tersebut, Iptu Edwar Gultom sebagai Kasi Propam mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Bripda Gi dan para saksi-saksi, terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin.
Yakni berupa tidak melaporkan kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan negara atau pemerintah.
Tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, menyalahgunakan wewenang dan memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri.