Mencoreng Nama Baik Polri, 2 Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ini Terancam Dipecat
Memasuki kelab malam, menggunakan senpi tanpa izin pimpinan dan tidak melaporkan kejadian kepada atasan mengenai peristiwa tindak pidana.
Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap terduga pelanggar maka dijatuhi hukuman disiplin berupa penenpatan ditempat khusus selama 21 hari, penundaan pendidikan selama 12 bulan dan memberikan teguran tertulis.
“Ini adalah kali ketiga, Bripda Gi disidang disiplin. Di mana sidang sebelumnya dengan kasus kepemilikan senpira dan narkoba,” ujar Iptu Edward Gultom.
Mendengar tuntutan dan kasus yang dibacakan oleh Penuntut, Waka Polres Lahat tampak geram terhadap terduga pelanggar.
Dengan tegasnya, Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, SIK menegur agar Bripda Gi lebih baik mengundurkan diri sebagai Polri dari pada terus menerus mencoreng dan mempermalukan nama baik Instusi Polri.
“Dari pembacaan tuntutan, ini sudah banyak melanggar disiplin Polri, dan ini adalah kali ketiga dia disidang, maka kami tegaskan lebih baik mengundurkan diri sebagai Polri apabila sudah tidak mau lagi menjadi Polri."
"Apabila melakukan pelanggaran disiplin satu kali lagi maka bukan tidak mungkin Bripda Gi dapat di PTDH atau pemecatan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kompol Feby.
Maka dari itu, Waka Polres Lahat meminta kepada Bripda Ginda untuk dapat memperbaiki diri, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai Abdi Negara.