Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek Balong guna penyidikan lebih lanjut. Bersama tersangka, aparat mengamankan dua karung jagung dan cabai sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ""Kami masih mengembangkan penyidikan, kemungkinan ada TKP lain selain yang sudah disebutkan itu,"" pungkas ASuwito.(dhy/sad)
PONOROGO - Fatwa haram sebagian ulama tentang Facebook mungkin ada benarnya. Buktinya, gara-gara kecanduan jejaring sosial di internet itu, Siswandi,