Mendagri Bantah Halangi Artis jadi Kepala Daerah
Rabu, 14 April 2010 – 12:20 WIB
Sebelumnya, Gamawan menyatakan bahwa pihaknya mengajukan tambahan persyaratan calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Dari 16 syarat yang sudah ada, akan ditambah satu lagi yakni harus memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Usulan tentang persyaratan tambahan itu akan dimasukkan dalam draf RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Gamawan menjelaskan, persyaratan yang ada sekarang mendorong banyak orang berminat maju di pilkada, tertutama yang merasa dirinya populer. Dengan latar belakangan yang beragam, hal ini ke depan malah bisa memperlemah pemerintahan. Padahal, agar pemerintahan kuat, maka harus dipimpin orang-orang yang layak.