Mendagri dan Kepala LKPP Terbitkan SE Bersama, Kepala Daerah Wajib Baca
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman, penerbitan SE bersama sangat tepat untuk menggenjot belanja daerah.
Sebab belanja daerah berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
Oleh karena itu, daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mendapatkan sanksi tegas.
"Kami mengapresiasi SE Mendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah, mengingat rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," ujar Arman dalam keterangannya, Senin (7/6).
Menurut dia, SE Mendagri dan Kepala LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan belanja APBD.
"Saya kira dengan surat edaran bersama ini daerah dapat kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan kemendagri bersama kementerian keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," ucapnya.
Arman menilai, daerah dengan serapan rendah mesti diberikan sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat.