Mendagri Dilematis Antara Patuhi UU atau Putusan Pengadilan
Rabu, 21 November 2012 – 04:04 WIB
Untuk melihat tuntutan dari berbagai arah ini, Mendagri meminta publik melihat dari berbagai sisi, tak hanya memandang dan menuntut secara sepihak. Dalam memberikan hukuman pada PNS nakal, kata dia, dapat digunakan beberapa undang-undang.
"Dipedomani UU Nomor 8 tahun 1974, dan UU Nomor 43 tahun 1999. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1966, PP Nomor 32 tahun 1979, PP Nomor 100 tahun 2000 dan PP Nomor 53 tahun 2010. Nah ini rujukannya. Karena di situ sudah di atur semuanya," tegas Gamawan.
Jika ingin tak ada ampun bagi PNS korup, kata dia, harusnya ada pembenahan regulasi menyeluruh, sehingga jelas dalam mengambil sikap.