Mendagri: E-KTP Seperti ATM, tak Perlu Difotocopy
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:34 WIB
“Ini seperti kartu ATM yang tidak perlu dicopy. Tapi kenapa kalau kartu ATM kok enggak diributkan ya,” ujar Mendagri heran.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu.