Mendagri Hambat Pemeriksaan 43 Anggota DPRD Papua Barat
Selasa, 27 November 2012 – 02:28 WIB
Ketidakjelasan tindaklanjut kasus yang menyeret semua anggota DPRPB oleh Kejaksaan disangkakan dugaan korupsi Rp22 miliar ini menurut Warinussy,dapat memunculkan berbagai prasangka terhadap penegak hukum. Karena itu, ia menyarankan agar Kejaksaan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
’’Bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ada dugaan kuat, maka upaya-upaya yang dilakukan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Kalau dipandang perlu, bisa dilakukan upaya paksa, supaya proses ini maju. Supaya tidak ada kesan dari masyarakat,seakan-akan ada proses pembiaran dengan maksud membangun sesuatu ruang untuk bermain.Ini kita jaga betul. Kalau kinerja penegak hukum tidak betul,maka masyarakat bisa soroti macam-macam dan bisa memunculkan citra buruk,’’ tandasnya lagi.
Kejati Papua diminta agar memproses kasus ini secara serius. Selain dapat menimbulkan praduga tak baik, ketidakjelasan kasus ini juga menjadi pemikiran sendiri bagi anggota DPRPB karena menyandang status sebagai tersangka. ‘’Kalau sudah ditetapkan tersangka, itu suatu konotasi yang buruk dan dapat mengganggu tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Kalau sudah ditetapkan tersangka, maka proses secepatnya supaya bisa dibuktikan bersalah atau tidak,jangan biarkan begitu saja,’’ jelasnya.