Mendagri Ingin Bisa Copot Kepala Daerah
Bila Terbukti Berbuat Amoral, Asusila, dan TercelaSabtu, 08 Desember 2012 – 07:08 WIB
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menegaskan, kasus Fani tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu diatur dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. "Jadi sifatnya bukan delik aduan. Polisi yang harus aktif. Ini perintah hukum," katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menolak usul Kemendagri. Selain berpotensi terjadi bias tafsir, nuansa yang muncul sangat kental dengan resentralisasi. "Berlebihan karena bisa menimbulkan bias politik. Pemerintah seharusnya mengurusi ranah publik, bukan privat," kata politikus PDIP itu.
Dia menambahkan, ukuran tindakan asusila, amoral, dan perubatan tercela sangat luas. "Misalnya, satu waktu bupati atau wali kota datang ke tempat karaoke. Di situ cuma menyanyi saja, apakah itu tindakan tercela. Sulit memberikan ukurannya," ujar Arif.