Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah

Percepat Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Umum di Daerah

Jumat, 29 Januari 2010 – 20:18 WIB
Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah - JPNN.COM
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) tentang Percepatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Proyek Kepentingan Umum di Daerah. Dengan MoU tersebut, diharapkan proses pengadaan tanah untuk proyek-proyek kepentingan umum di daerah bisa lebih cepat dilakukan, diantaranya dengan memangkas birokrasi. Selain itu, kemungkinan para mafia tanah bermain-main dalam pembebasan tanah juga harus bisa diminimalkan.

Penandatangan MoU dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi dan Kepala BPN Joyo Winoto di Gedung Depdagri, Jakarta, Jumat (29/1) sore. Saat menyampaikan sambutan pada penandatangan MoU, Gamawan menyatakan, salah satu program nasional 100 hari adalah melakukan percepatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang berlarut-larut di daerah.

"Luas tanah tidak bertambah, tetapi penduduk bertambah. Pembangunan harus terus dilakukan dan peraturan-peraturan perlu menyesuaikan. Pembangunan akan terus memerlukan pertanahan sebagai pijakan, tetapi tersendat pembangunan karena pembebasan lahan," ujar Gamawan.

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab tersendatnya pembebasan lahan. Salah satunya, karena kurang pahamnya aparatur di pemerintahan provinsi maupun kabupaten kota tentang kriteria kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga membeberkan persoalan-persoalan dalam pembebasan tanah untuk proyek kepentingan umum seperti tidak jelasnya status kepemilikan hak atas tanah, tumpang tindihnya kepemilikan, tempat tinggal pemilik tanah yang tidak jelas, surat atas tanah yang tidak lengkap, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang masuk kawasan hutan.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) tentang Percepatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News