Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah
Percepat Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Umum di DaerahJumat, 29 Januari 2010 – 20:18 WIB
"Luas tanah tidak bertambah, tetapi penduduk bertambah. Pembangunan harus terus dilakukan dan peraturan-peraturan perlu menyesuaikan. Pembangunan akan terus memerlukan pertanahan sebagai pijakan, tetapi tersendat pembangunan karena pembebasan lahan," ujar Gamawan.
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab tersendatnya pembebasan lahan. Salah satunya, karena kurang pahamnya aparatur di pemerintahan provinsi maupun kabupaten kota tentang kriteria kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga membeberkan persoalan-persoalan dalam pembebasan tanah untuk proyek kepentingan umum seperti tidak jelasnya status kepemilikan hak atas tanah, tumpang tindihnya kepemilikan, tempat tinggal pemilik tanah yang tidak jelas, surat atas tanah yang tidak lengkap, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang masuk kawasan hutan.