Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah
Percepat Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Umum di DaerahJumat, 29 Januari 2010 – 20:18 WIB
Sementara Kepala BPN Joyo Winoto menambahkan, selama proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu membentur pada tiga pihak, yakni masyarakat, pemerintah, serta persoalan kehutanan. "Belum lagi, ini juga terkait dengan UU Pokok Agraria, UU tentang BUMN, UU Kehutanandan, serta UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang . "Tetapi tidak semua UU konsisten satu dengan lainnya," beber Joyo.
Parahnya lagi, kata dosen di Institut Pertanian Bogor itu, terdapat wilayah abu-abu dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum. "Karena selama ini pemahaman yang ada di masyarakat tanah itu adalah milik rakyat. Muncullah mafia tanah muncul di grey area," ucapnya.
Meski demikian Joyo sepakat bahwa hak-hak hak-hak rakyat tetap harus tetap dihiormati. Selain itu, harus ada design yang baik dalam penataan ruang, "Tetapi sepekulasi masih sering terjadi. Proses musyawarah lebih banyak menjadi sekedar formalitas. Karenanya perlu melonggarkan proses-proses adinistrasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum," cetusnya.(ara/jpnn)