Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara
Kamis, 10 Januari 2013 – 04:03 WIB
Meski tidak menyebut sanksi secara tegas, namun menurut Gamawan sanksi bagi kepala daerah ini lebih berat. Karena ada banyak pihak yang memperhatikan. Baik itu masyarakat secara luas, maupun anggota dewan yang ada.
“Kalau kepala daerah melanggar disiplin, itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD berhak menanyakan hal tersebut. Jadi intinya penggunaan fasilitas negara dilarang, biar publik yang menghukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat lima nama calon Gubernur Sumut. Dari nama-nama tersebut, beberapa diantaranya diketahui merupakan bupati maupun wakil bupati. Selain itu juga terdapat dua nama yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dan seorang lainnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.(gir)