Mendagri Persilakan Aceng Menggugat
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan, termasuk penandatanganan surat pencopotan oleh Presiden SBY, sudah melalui tahap yang benar. "Kalau dia (Aceng) mau menggugat ke PTTUN, silakan saja," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Gamawan, apa yang dilakukan presiden lebih pada penetapan. Upaya pemakzulan Aceng merupakan keputusan DPRD yang kemudian diuji di Mahkamah Agung (MA).
Nah, MA menyatakan langkah itu tidak salah, sehingga presiden dalam hal ini hanya menegaskan keputusan tersebut. "Prinsip pemberhentian itu ada di DPRD," ujarnya.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Seleb
Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:55 WIB