Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
Rabu, 24 Februari 2010 – 16:37 WIB
Agar tak terulang di kemudian hari, lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat yang meminta pejabat daerah tak menerima lagi fee BPD atau membagikan upah pungut, yang juga sempat dipersoalkan oleh KPK.
"Termasuk upah pungut, terhitung 1 Januari, sampai ada PP (Peraturan Pemerintah) yang baru, kepala daerah sudah kita larang terima upah pungut," sambung mantan Gubernur Sumatera Barat ini.