Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR
Sabtu, 15 Desember 2012 – 03:30 WIB
“Masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Jadi tidak adalah masa jabatan di atas itu”katanya.(gir/jpnn)