Mendagri Setuju Panwas Dibentuk DPRD
Jumat, 05 Maret 2010 – 04:58 WIB
Seperti diberitakan, Gamawan sudah beberapa kali menjadi mediator 'perseteruan' KPU dengan Bawaslu, terkait dengan mekanisme pembentukan panwas pilkada. Di saat belum tercapai kesepakatan, Bawaslu mengajukan judicial review UU No.22 Tahun 2007 ke MK.
Terkait polemik pembentukan Panwas ini, dua hari lalu Ketua KPU Abdul Hafiz menegaskan, pembentukan panwas oleh DPRD dijamin UU. Karenanya, dia berharap DPRD tidak perlu ragu melakukan proses pembentukan panwas pilkada. Terlebih, sudah keluar fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan DPRD bisa membentuk panwas, sebagai solusi jika Bawaslu belum menetapkan panwas. (sam/jpnn)