Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP

Rabu, 02 Februari 2011 – 06:21 WIB
Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP - JPNN.COM
Menurut Djohermansyah, diperkirakan proses pemilihan anggota MRP akan terlambat sekitar dua minggu dari jadual semula. Semula dijadualkan anggota MRP yang baru dapat dilantik 31 Januari. "Kemungkinan pelantikan MRP yang baru berubah pada pertengahan Februari nanti," imbuhnya.

Sementara, berdasar keterangan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo, keterlambatan proses pemilihan anggota MRP disebabkan oleh telatnya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan tersebut. "Karena itu kan dianggarkan pada 2010, sehingga terhenti dulu untuk dipertanggungjawabkan dulu. Kemudian pada 19 Januari kemarin gubernurnya baru ditandatangani anggarannya. Itu kan terlambat 10 hari, jadi pelaksanaan pemilihannya juga terlambat," ujar mantan Pjs Gubernur Sulsel itu.

Menurut Tanri, berdasarkan surat yang dikirimkan dari pihak Papua, pemilihan anggota MRP mereka targetkan kelar pertengahan Februari. "Kalau disurat yang dikirim mereka pada 31 Januari kemarin, di adwalnya sih mereka memberi batas pada 15 Februari," ujar Tanri.

Tanri menerangkan, memang ada beberapa penolakan anggota MRP yang terpilih pada tahap satu. "Yang ditolak perwakilan agama, di sana kan protestan ya. Mungkin karena mereka melihat jumlah umatnya yang banyak, mereka meminta penambahan kursi di MRP untuk perwakilan agama," kata Tanri. Saat ini proses pemilihan anggota MRP sudah masuk pada tahapan kedua.  "Dan kita yakinlah semua berjalan lancar dan tepat waktu seperti yang dijadwalkan," kata Tanri. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyetujui perpanjangan masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 hingga 28 Februari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close