Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri tak Beri Tenggat 30 Juni

Menyikapi Kontroversi SE Gubernur soal Siaga Gempa dan Tsunami

Rabu, 09 Mei 2012 – 08:03 WIB
Mendagri tak Beri Tenggat 30 Juni - JPNN.COM
Namun, dia membantah jika di dalam surat yang dikirimkannya ke gubernur seluruh Indonesia memuat tenggat sampai 30 Juni 2012 seperti yang tercantum di dalam surat edaran (SE) Gubernur Sumbar. 

"Surat yang saya kirim itu untuk semua daerah. Saya tidak buat batas waktu, karena sampai sekarang tidak ada orang atau teknologi yang tahu kapan akan terjadi gempa. Minta saja surat yang saya kirim itu ke pemda, silakan baca isinya," tegas Gamawan lewat ponselnya.

Dari penelusuran Padang Ekspres, ternyata memang di dalam surat mendagri itu tidak ada disebutkan instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberlakukan Status Siaga Darurat Gempa Bumi dan Tsunami hingga akhir Juni 2012.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran, guna menindaklanjuti telegram mendagri. Isinya didasarkan pada kejadian gempa bumi 11 April 2012 di Barat Kepulauan Simeulue Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 8,5 SR, yang dikhawatirkan akan berdampak pada zona subduksi dan megathrust Kepulauan Mentawai, terutama pada 'seismic gap' di wilayah Siberut Kepulauan Mentawai.

PADANG -Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui dirinya mengeluarkan telegram 360/ 1521/ SJ, tertanggal 20 April 2012, yang ditujukan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close