Mendagri tak Beri Tenggat 30 Juni
Menyikapi Kontroversi SE Gubernur soal Siaga Gempa dan TsunamiRabu, 09 Mei 2012 – 08:03 WIB
"Surat yang saya kirim itu untuk semua daerah. Saya tidak buat batas waktu, karena sampai sekarang tidak ada orang atau teknologi yang tahu kapan akan terjadi gempa. Minta saja surat yang saya kirim itu ke pemda, silakan baca isinya," tegas Gamawan lewat ponselnya.
Dari penelusuran Padang Ekspres, ternyata memang di dalam surat mendagri itu tidak ada disebutkan instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberlakukan Status Siaga Darurat Gempa Bumi dan Tsunami hingga akhir Juni 2012.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran, guna menindaklanjuti telegram mendagri. Isinya didasarkan pada kejadian gempa bumi 11 April 2012 di Barat Kepulauan Simeulue Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 8,5 SR, yang dikhawatirkan akan berdampak pada zona subduksi dan megathrust Kepulauan Mentawai, terutama pada 'seismic gap' di wilayah Siberut Kepulauan Mentawai.