Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Senin, 16 Desember 2024 – 17:33 WIB
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

Menteri Nusron juga meminta provinsi yang memiliki RTRW lebih dari lima tahun untuk segera memperbaruinya.

“Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan itu memang sudah lebih dari hampir lima tahun dan memang soal masalah RTRW ini harus segera di-update dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” terangnya.

Nusron menegaskan RDTR berperan penting dalam mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah.

Guna mendorong penyusunan RDTR yang lebih optimal, pihaknya tengah mendorong penerapan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik.

Selain itu, daerah yang menyusun RDTR secara tidak optimal juga akan dikenai sanksi.

“Dikasih punishment atau dikasih denda supaya ada motivasi untuk penyelesaian daripada RDTR. Saya yakin kalau RDTR-nya sudah jadi nanti, income di daerah akan nambah karena pajak akan nambah, ekonomi akan cepat bergeliat di sana,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya tengah mengembangkan single land administration system yang akan memudahkan pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan.

Sistem ini mendukung pembuatan kebijakan dan keputusan berbasis bidang tanah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan.

Setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW. RTRW juga harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News