Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Sebagai Dasar Penonaktifan dari Posisi Gubernur BengkuluSelasa, 28 Desember 2010 – 00:22 WIB
"Itu (penonaktifan Agusrin) pengadilan dan Kemendagri yang menentukan, bukan kita," ujar Babul, Senin (27/12).
Sebelumnya, Mendagri melantik Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu pada 29 November silam. Sementara kejaksaan baru melimpahkan berkas Agusrin pada 10 Desember itu. (pra/ara/jpnn)