Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung
Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk kembali menghadirkan Danang dalam sidang selanjutnya. Hakim ingin mendalami soal isu pendataan itu.
“Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu, 4 November, jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai paspor,” perintah Hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menilai saksi Danang tidak bisa menjelaskan secara detail data perlintasan imigrasi, baik itu untuk Pinangki dan yang saksi-saksi lainnya. Aldres menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokkan data.
“Data perlintasan, kok, bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat, dan 11 kali pulang. Kok, enggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal,” kata dia.
Aldres merasa alasan human error yang disampaikan Danang tidak etis.
Aldres juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka data dari Imigrasi, termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.
Sebab, Aldres melihat dalam dakwaan, Heriyadi itu yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.
“Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” imbuh Aldres.