Mendes PDTT Gus Halim Buka Sejarah Usulan Revisi UU Desa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Halim, mendukung suara dari para kepala desa atau kades yang menuntut adanya revisi UU Desa.
Para kades meminta penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Gus Halim mengatakan usulan tambahan masa jabatan kades sudah dia sampaikan pada Mei 2022 saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tepatnya Mei tahun lalu, saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar. Jadi, usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan setelah pilkades,” kata Gus Halim, Rabu (18/1).
Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan, seperti saat meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.
Gus Halim menjelaskan bahwa dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan kades dari enam tahun dalam satu periode.
"Saya menyadari betul, Pak Lurah, penyelesaian ketegangan setelah pilkades itu memang cukup lama. Makanya kami perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera,” katanya.
“Pada acara Peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao NTT 14 Januari lalu juga saya sampaikan bahwa usulan penambahan masa jabatan kades terus kami perjuangkan. Apalagi ini momentum bersamaan dengan sembilan tahun UU Desa masa jabatan kades bisa bertambah menjadi sembilan tahun,” ujarnya.