Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya IlmiahSelasa, 07 Februari 2012 – 05:35 WIB
Bahkan, pungutan dengan nominal Rp 50 ribu saja Nuh meminta supaya tidak ada. Sebab, di kampus tertentu potensi lulusan setiap tahun bisa mencapai ribuan mahasiswa. Jika dikalikan, pungutan pengelola jurnal bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Nuh menjelaskan, penulis jurnal ilmiah tidak boleh mengeluarkan biaya supaya tulisannya dimuat di jurnal ilmiah. Sebab, dalam operasionalnya sudah ada anggaran khusus dari perguruan tinggi yang dialokasikan untuk penelitian. Nah, keberadaan jurnal itu didanai oleh biaya di pos anggaran penelitian tersebut.
Semangat utama dalam menjalankan kebijakan ini memang untuk menggenjot budaya menulis. Namun, beberapa persoalan muncul dibalik kebijakan itu. Di antaranya adalah bagaimana menjaga kualitas karya tulis ilmiah yang disetor ke pengelola jurnal. Untuk kelompok calon sarjana, memang tidak ada ketentuan harus dimuat di jurnal yang sudah terakreditasi.