Mendikbud Masih Tak Terima SBI Dibubarkan
Kamis, 14 Februari 2013 – 06:14 WIB
Selain itu, Mendikbud sudah berkonsultasi dengan Ketua MK Mahfud MD. Untuk mempertegas tentang RSBI, apakah belajar mengajar mesti diganti?. Namun intinya proses belajar mengajar tetap berjalan sampai tahun ajaran baru. ’’Jadi namanya saja yang tidak ada, tapi sistem masih jalan sampai akhir semester nanti,’’ terangnya.
Nuh juga menilai, sekolah harus menyelesaiakn dulu masalah dana yang sudah dibayar orang tua murid sampai akhir semester nanti. Hal itu akan memberikan kesempatan bagi setiap sekolah untuk membenahi semua proses admisnitrasi sampai penerimaan siswa baru mendatang.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI.