Mendikbud Nadiem: SKB Sudah Berlaku, Tidak Perlu Menunggu Juli 2021
Sejumlah Daerah Tunjukkan Praktik Baik PTM Terbatasjpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan pada Selasa (30/3) telah berlaku.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim langsung menindaklanjuti SKB 4 Menteri tersebut.
Dia mengimbau seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi, untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” kata Mendikbud dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Mendikbud juga menyampaikan satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas, walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas. “Selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah,” ungkapnya Nadiem Anwar Makarim.
Sebanyak 20 persen sekolah sudah melakukan PTM terbatas.
Sekolah tersebut telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas.
Di antara sekolah itu adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.