Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:42 WIB
Nuh juga menyebutkan tiga kunci utama yang harus diperhatikan dalam merombak grand design RSBI. Pertama, harus memperhatikan aspek konstitusi dan aspek hukum. Jika ada tanggapan dan saran untuk menutup atau menghapus RSBI, maka harus dilihat dulu dari sisi perspektif hukum.
“Ada nggak sih landasan hukumnya? Jawabannya ada, yakni di UU Sisdiknas no.20 tahun 2003. Jadi, kita tidak bisa seenaknya hapus menghapus. Harus kita lihat dari UU, mengingat ini adalah amanah UU,” katanya.
Kedua, harus dilihat dari pedagogik (proses pembelajaran yuang berpusat pada pengajar). Pemerintah harus melihat lebih jeli apakah pendirian RSBI bertentangan dengan sisi pedagogik atau tidak. Menurut Nuh, yang diamanahkan UU adalah sekolah berstatus Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).