Menentang Iuran UWTO, Tapi Pemko Pernah Ikut Menikmati
jpnn.com - BATAM - Di balik kerasnya sikap menentang iuran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), Pemko Batam ternyata pernah ikut menikmati dana UWTO dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Salah satunya dana UWTO dari lahan di Dam Baloi Kolam pada 2004 silam. Saat itu BP Batam masih bernama Otorita Batam (OB).
"Saat itu, Ketua Otorita Batam adalah Ismeth Abdullah, Wali Kota Batam Nyat Kadir dan Wakil Wali Kota-nya Asman Abnur," kata Mantan Deputi III BP Batam, Istono, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (10/8).
Istono mengungkapkan hal ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa terdapat lahan non-budidaya yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Dam Baloi.
Lahan seluas 81,05 hektare tersebut telah dialihfungsikan menjadi lahan komersil dan dialokasikan kepada 12 perusahaan tanpa didukung perizinan yang berlaku.
"Dam Baloi sudah dialokasikan sejak 2004. Saat itu merupakan awal era otonomi daerah dan telah disepakati bahwa OB dan Pemko (Batam) akan mengelola bersama kawasan tersebut," jelasnya.
Istono mengatakan, sebenarnya hal itu tidak dibenarkan. Menurut dia, hal ini terjadi karena kedua belah pihak tidak memahami peraturan mengenai pengelolaan tanah di Batam.
Saat itu, kata dia, perencanaan teknis dilakukan OB. Pemko-OB membagi sama rata UWTO yang telah dibayarkan oleh 12 perusahaan. Dan Pemko menerima pemasukan ke kasnya.