Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Minggu, 19 Mei 2013 – 05:12 WIB
Pengacara Labora Azet Hutabarat menegaskan kasus yang menjerat kliennya bukanlah tentang rekening gendut seperti yang diberitakan akhir-akhir ini. Rekening gendut seperti yang didefinisikan Azet adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yg dapat mempengaruhi kerjanya sehingga dia dapat mengumpulkan uang untuk tujuan yang bersifat negatif. “Seorang Aiptu apalah itu, tidak bisa,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Azet menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa kasus kliennya seharusnya tidak terburu-buru menetapkan kiennya sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa perusahan milik keluarga Labora merupakan badan hukum yang memiliki struktur direksi dan komisaris.
“Perusaannya kan punya direksi dan komisaris. Ini kan badan hukum. Secara hukum saya katakan bahwa perusahaan ini adalah legal ada ijinnya,” ucapnya