Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Minggu, 19 Mei 2013 – 05:12 WIB
Langkah itu dilakukan bukan karena Labora mengadu ke Kompolnas. “Silahkan saja melakukan pembelaan. Tapi, penyidik berhak juga melakukan pemeriksaan karena statusnya memang sudah tersangka,” kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.
Aiptu Labora dijerat dengan Undang-undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU nomor 8/2001, nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kaget dengan penangkapan Labora di kantor Kompolnas. “Seharusnya tidak perlu sampai begitu. Kompolnas itu lembaga pengawasan polisi,” kata Edi.