Mengaku Anggota TNI dan Menenteng Airsoft Gun, AS dan ES Digulung Polisi, Rasain!
Korban kemudian meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku.
Pelaku kemudian terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut, antara lain pistol "airsoft gun" jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku sudah 19 kali beraksi dengan modus serupa di berbagai wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
Tersangka AS dan ES kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (antara/jpnn)