Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP
jpnn.com, JAKARTA - Tangisan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani pecah saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Miryam diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Politikus Partai Hanura ini tidak dapat menahan air mata ketika dicecar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin John Halasan Butarbutar, ihwal keterangan yang sudah ditandatanganinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Miryam awalnya menyatakan mencabut BAP. Namun, hakim menyatakan kalau sudah ditandatangani berarti mengakui atau membenarkan keterangan.
Miryam mengakui tidak pernah diminta Ketua Komisi II DPR saat itu Chairuman Harahap untuk menerima sesuatu dari pihak ketiga terkait e-KTP. Dia juga membantah diberi uang sekitar Rp 50 juta.
Namun, kata hakim, dalam BAP Miryam mengaku diminta bantuan komisi II untuk menerima sesuatu dari pihak ketiga. Hanya saja, Miryam tetap pada jawabannya.
"Tidak pernah," kata Miryam menjawab hakim di persidangan.
"Kok saudara tidak mengakui?" tanya Hakim Anggota Franky Tambuwun.
Miryam pun mengaku saat memberikan keterangan diancam tiga orang penyidik KPK. "Saya diancam pak sama penyidik tiga orang pakai kata-kata," kata Miryam mulai menangis.