Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP
Kamis, 23 Maret 2017 – 17:18 WIB
Hakim lantas mengingatkan ancaman memberikan keterangan palsu di persidangan yang bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, Miryam tetap pada pendiriannya. Dia menegaskan, apa yang dinyatakannya di dalam BAP tidak benar. Oleh karena itu, Miryam mencabut BAP tersebut.
"Tidak benar, saya minta dicabut karena dalam situasi tertekan," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang disebut Miryam. Jaksa KPK, pengacara Sugiharto dan Irman pun menyetujui itu. (boy/jpnn)