Mengaku Lahan Miliknya Diserobot, Ida Farida Surati SBY
Selasa, 14 Mei 2013 – 19:39 WIB
Ia menjelaskan secara yuridis terbukti bahwa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi).
Secara kewenangan kata dia, subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4. "Karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal,” tegasnya.
Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerjasama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanah seluas ± 91 Hektare dikelurahan Sawangan dan Bojong sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah.