Mengaku Salah, Malinda Terisak Ingin Bertaubat
Jumat, 24 Februari 2012 – 05:05 WIB
"Saya berjanji akan berbakti kepada keluarga saya, suami saya, adik saya, ipar saya dan anak saya. Sebagai warga negara yang baik saya akan terima apapun putusannya nanti. Kalau itu memang yang seadil-adilnya buat saya," katanya.
Seperti diketahui, Malinda dituntut berat oleh JPU dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika denda tak dibayar, hukuman pejara ditambah tujuh bulan. JPU menganggap Malinda itu bertanggung jawab terhadap raibnya dana nasabah hingga Rp 30 miliar.
Malinda dianggap memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Yakni, Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut membahas tentang pencatatan palsu dalam transaksi perbankan. Malinda juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (aga)