Mengaku Tim Saber Pungli, Trio Wartawan Abal-abal Peras PNS
jpnn.com, TEGAL - Jajaran kepolisian dan Tim Saber Pungli Kota Tegal membekuk tiga orang wartawan media abal-abal pada Sabtu (3/2) malam. Ketiga oknum yang masing-masing bernama Arif Ferdianto (28), Firdaus Andika (41) dan Syaiful Arifin (34) itu ditangkap karena memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Firdaus merupakan warga Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari di Kabupaten Brebes, sedangkan Syaiful berasal dari Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Adapun Arif adalah warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen.
Korban aksi mereka adalah Umarudin (54), seorang PNS di kantor Kecamatan Margadana. Ketiga oknum wartawan itu mengaku dari Tim Saber Pungli pusat dan menuduh Umarudin telah melakukan pungutan ilegal saat bertugas.
“Mereka mengatakan kalau saya telah melakukan pungutan liar. Padahal saya tidak melakukannya," kata Umarudin seperti diberitakan radartegal.com.
Selanjutnya, salah seorang pelaku memaksa Umarudin menyerahkan uang Rp 10 juta jika tak ingin kasus pungli itu diproses. Namun, Umarudin memberikan uang Rp1,5 juta.
"Tawaran itu tidak digubris mereka. Akhirnya disetujui kalau saya akan menyerahkan Rp 5 juta," sebut Umarudin.
Namun, info tentang aksi trio wartawan abal-abal itu sampai ke aparat penegak hukum. Kapolsek Sumurpanggang Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka sudah ditahan dan dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” katanya.