Mengejutkan! 38 WNI Anggota Maute, 6 Sudah Balik ke Indonesia
VP Corporate Secretary GMF M Arif Faisal menuturkan, salah seorang DPO Phillipine National Police (PNP) atas nama Yoki Pratama Windyarto bukan merupakan karyawan GMF.
”Yang bersangkutan memang pernah menjadi pegawai kontrak kami. Tapi sudah tidak lagi,” ujarnya.
Yoki menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di GMF pada 26 Desember 2016. Dia masuk melalui proses recruitment sesuai prosedur yang ada. Mulai dari psikotes, interview user, test kesehatan hingga security clearence dan pantukhir.
Usai diterima, Yoki ditempatkan dalam program On Job Training di unit Engine Maintenance sebagai Trainee for Senior Engine/APU Maintenance Engineer. Dalam kesehariannya, Arif mengaku tak ada keganjilan dalam perilaku Yoki. Dia bahkan berperilaku cukup baik.
Hingga akhirnya, Yoki tiba-tiba tidak bekerja. Bahkan, tidak bisa dihubungi hingga lima hari. Merespon hal ini, pihak GMF akhirnya resmi mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan tanggal 4 April 2017.
”Sejak 27 Februari 2017 sudah tidak aktif lagi. Ia tidak masuk kantor dan tidak pernah lagi dapat dihubungi. Sehingga sesuai prosedur maka kita akhiri kontraknya,” ungkapnya.
Kendati begitu, pihaknya membuka diri dan akan kooperatif untuk mendukung pihak-pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut jika diperlukan. (and/mia/syn)