Mengejutkan, Ini Motif Ustaz Adam Beli Babi Ngepet Sampai Rp 1,1 Juta
Kamis, 29 April 2021 – 19:37 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan hukuman maksimal sepuluh tahun.
“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya sepuluh tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” tuturnya. (rd/dra)