Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam dan kini sedang menjalani pembebasan bersyarat. KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. (ken)
JAKARTA - Baru saja mendekam di tahanan, tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah wilayah Indonesia,