Mengerucut 2 Nama, Siapa Calon Panglima TNI yang Dipilih Presiden?
Apalagi jika dalam pergantian Panglima TNI mempertimbangkan alasan politik atau kekuasaan semata.
"Jika hal itu yang terjadi maka akan merusak profesionalitas dan keseimbangan di tubuh TNI," katanya.
Mantan peneliti bidang HAM Setara Institute ini menegaskan, Pasal 14 ayat 4 UU TNI menjelaskan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan.
Selain itu merujuk prinsip yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU TNI bahwa tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
"Tetapi pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan juga produk politik di forum DPR," kata Fanani.
Terkait upaya dan antisipasi agar Panglima TNI ke depan tidak dimanfaatkan untuk agenda Pemilu 2024, mantan peneliti bidang HAM di ELSAM ini meminta Presiden Jokowi segera menyodorkan nama calon Panglima TNI ke DPR sesuai dengan waktunya.
Sehingga DPR bisa menentukan dan mengusulkan siapa yang bisa menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Walaupun penentuan Panglima TNI hak prerogatif presiden tetapi harus sesuai konstitusi, sehingga tidak ada dominasi matra untuk menjadi Panglima TNI," kata Fanani.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: